Hal itu, kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, menjadi kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

“Di Sulsel ini kan masih ada kita lihat daerah-daerah kategori miskin, kata BPS (Badan Pusat Statistik), dan itu kita dorong untuk bisa ditingkatkan kualitas kesejahteraan masyarakatnya,” ucapnya.

Untuk Dana Bagi Hasil (DBH), Amir menjelaskan, dalam UU HKPD sudah sangat transparan dan banyak kepentingan daerah yang jauh lebih dominan daripada pusat, termasuk untuk daerah pengolah hasil alam atau hasil produksi komoditas yang ada.

Mantan Anggota DPRD Sulsel ini menuturkan, yang paling urgen dalam undang-undang HKPD, terkait dengan pajak daerah. “Dimana kita mendorong supaya ada pajak-pajak daerah yang lebih maksimal dan bisa dikelola oleh daerah, dan itu akan diatur berdasarkan peraturan pemerintah. Sehingga, mempermudah dan tidak harus kita buat lagi undang-undang,” tegasnya.