Turikale, MAROSnews.com – Rapat koordinasi (rakor) persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar Kantor KPU Maros, Rabu (18/09/2024).

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Maros,  Nurul Amrah dalam rakor ini memaparkan pentingnya mematuhi setiap tahapan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.

Ia menjelaskan jadwal tahapan kampanye Pilkada Maros 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap metode kampanye yang digunakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertemuan terbatas misalnya, dilakukan dengan audiensi yang terbatas di ruangan yang telah ditentukan,” ujar Nurul.

Nurul juga menyebut bahwa pertemuan harus diberitahukan kepada pihak keamanan dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Adapun mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), seperti baliho dan spanduk, Nurul menjelaskan pemasangannya harus dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah.
“Alat peraga tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti sekolah, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan,” jelasnya.

Untuk kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, Nurul menyebut diperbolehkan. Namun kata dia, iklan-iklan di media massa ini harus sesuai dengan batasan durasi dan frekuensi yang telah ditetapkan, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hoaks, atau materi kampanye hitam.

“Selain itu, kandidat juga dapat menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat, seperti pamflet, brosur, atau merchandise. Namun, isi dari bahan kampanye ini harus bersifat edukatif, memberikan informasi tentang visi, misi, dan program kandidat, serta tidak boleh mengandung unsur fitnah atau kampanye negatif,” urainya.

Diketahui, metode kampanye pada Pilkada Maros 2024 meliputi pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maros, Muhammad Salman menjelaskan pelaporan dana kampanye dimulai dari 27 Agustus 2024 hingga 24 September 2024.

“Tapi untuk penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilakukan pada tanggal 24 September 2024. pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan ini (Laporan Dana Kampanye dan LADK) akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Salman melanjutkan, sanksi yang diberikan kepada pasangan calon tidak memberikan laporan adalah peringatan tertulis hingga sanksi berat.

“Sanksi terberat yaitu pasangan calon tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih, bahkan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,”jelasnya.

Turut hadir dalam rakor ini antara lain perwakilan dari Bawaslu, Polres Maros, Liaison Officer (LO) pasangan calon, partai politik pengusul, Satpol PP, KesbangPol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). (***)