Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
Sementara untuk penetapan peserta pemilu akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022. Sedangkan untuk penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
“Pencalonan anggota DPD 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dimulai 24 April 2023 hingga 25 November 2023. Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023,” sebutnya.
Masa kampanye akan dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. “Masa tenang 11 hingga 13 Februari 2023,” tambahnya.