MAROSnews.com – Sempat buron, terduga pelaku pembuat rapid tes antigen palsu, AH (39), diamankan personel gabungan dari Tim Jatanras Polres Maros dan Polsek Bandara, Minggu dinihari (31/01/2021).
AH diamankan di rumah keluarganya di Desa Kurusamange, Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros.
Baca juga : Hatta Rahman Resmi Diberhentikan Sebagai Bupati Maros
Pelaku AH sendiri merupakan warga Kabupaten Gowa. Pelaku juga diketahui bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polres Maros, Iptu Rusli mengatakan, sebelum ditangkap di Maros, polisi sempat mencari pelaku di tempat kerjanya hingga di rumahnya di Kabupaten Gowa, namun tidak ditemukan.
Baca juga : Ada Dugaan Penggelapan Dana IGI Rp 1,5 Miliar, Wakil Ketua IGI Sulsel : Kami Dirugikan
“Saat melakukan pengejaran, kami mencari yang bersangkutan di tempat kerjanya hingga rumahnya di Kabupaten Gowa, tapi tidak ditemukan. Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di Kecamatan Tanrilili, dan selanjutnya menemukan pelaku di rumah keluarganya, di Desa Kurusukange”, terang Rusli.
Sebelumnya, pada Rabu 28 Januari 2021, sebanyak18 penumpang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin gagal berangkat karena menggunakan surat keterangan rapid tes antigen palsu. Berawal dari kasus inilah yang bersangkutan diamankan polisi, krn diketahui membuat surat rapid tes antigen palsu para penumpang tersebut.
Baca juga : Cuaca Ekstrem Luluh Lantahkan 8 Rumah di Kelurahan Soreang Maros
Surat rapid antigen yang dibuat pelaku mengatasnamakan salah satu rumah sakit swasta di Kota Makassar, dan menggunalan nomor registrasi palsu alias tidak terdaftar.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasa 263 ayat (1) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (IND)