Turikale, Marosnews.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maros mulai melaksanakan verifikasi validasi (verval) ketidaklayakan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sejak bulan Apri 2023 lalu.

Pendataan  tersebut dilakukan di berbagai desa/kelurahan dan masih terus berjalan hingga saat ini.

Menanggapi pendataan Dinsos Maros itu, warga berharap agar kedepannya penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta bantuan lainya berjalan tepat sasaran.

Warga juga mengharapkan dengan adanya program verval itu,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melakukan pelabelan rumah penerima asas manfaat.

“Pelabelan sebagai tanda agar diketahui dengan jelas rumah mana yang memang layak mendapatkan bantuan. Kami juga ingin persoalan data yang selama ini bermasalah bisa diatasi,” ungkap Ramli, salah seorang warga Maros.

Melalui labelisasi kata Ramli melanjutkan, bansos yang disalurkan bisa menjadi tepat sasaran.

“Sebab jika warga merasa dirinya mampu tentu tidak bersedia rumahnya dilabeli,” bebernya.

Adapun jika ada masyarakat KPM (Kelompok Penerima Manfaat) menolak saat petugas memasang label, yang bersangkutan harus membuat surat penyataan di atas materai.

“Itu berarti, mereka harus mundur dan tak berhak menerima bansos lagi,” jelasnya.

“Dengan pemasangan label tersebut, siapa saja yang menerima bansos dari pemerintah akan lebih transparan, sehingga masyarakat lain juga mengetahui siapa saja yang mendapatkan program PKH,” tambahnya.

Untuk pemasangan label itu, Ramli menyebut petugas harus menggunakan cat, bukan stiker. “Menggunakan cat dengan cara disemprot tidak akan mudah hilang atau lepas,” sebutnya.

“Kalau ada KPM yang rumahnya sudah dipasang label, tetapi sengaja menutup atau menghapusnya, Dinsos Maros bisa mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa keluarga tersebut dihapus sebagai penerima bansos. Saya pikir ini bisa memberi efek jera kepada masyarakat mampu yang menerima bansos,” pungkasnya. (***)