Bantimurung, Marosnews.com – Perbaikan ruas jalan poros di Kabupaten Maros telah dilakukan di sejumlah titik. Namun sayangnya, perbaikan jalan tersebut tidak dibarengi dengan pemasangan rambu-rambu yang memadai untuk memberi peringatan kepada pengendara agar berhati-hati.

Minimnya pemasangan rambu-rambu di titik lokasi perbaikan jalan pun disesalkan warga. Mereka menilai hal itu sangat berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa berakibat fatal.

“Terima kasih sudah melakukan perbaikan jalan, cuma sayangnya tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan karena tidak memasang rambu-rambu peringatan,” kata warga Maros, Nurdin.

Nurdin yang merupakan warga Bantimurung Maros itu, menyoroti perbaikan jalan di poros Bantimurung. Dia menilai, pengerjaan jalan tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan bagi pengendara.

Menyoal keluhan warga yang menyoroti minimnya rambu-rambu di lokasi perbaikan jalan, marosnews.com lalu melakukan penelusuran di situs binamarga.pu.go.id terkait panduan teknis keselamatan di lokasi pengerjaan jalan.

Dalam penelusuran tersebut, ditemukan poin proyek pekerjaan jalan harus memiliki Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) yang sesuai standar. Tujuannya agar proses pengerjaan bisa berjalan lancar dan pengguna jalan terhindar dari potensi bahaya.

Merujuk pada dokumen Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan yang disusun Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, semua lokasi pekerjaan jalan perlu memiliki RMLL.

Dalam menyusun RMLL, ahli teknik harus mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya perlu memperhitungkan bahwa lokasi pekerjaan jalan terdiri dari lima zona terpisah yang saling berkaitan.

Dengan mempertimbangkan lima zona ini, desain kebutuhan manajemen lalu lintas dan perambuan untuk pekerjaan jalan menjadi jauh lebih jelas. Antara lain:

Zona Peringatan Dini

Zona peringatan dini ialah segmen jalan di mana pengguna diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus dilakukan. Zona ini memperingatkan pengemudi/pengendara akan adanya Zona Kerja. Untuk menginstruksikan cara melintasi area dengan selamat melalui rambu batasan kecepatan, penutupan lajur, serta pemandu lalu lintas.

Zona Pemandu Transisi

Pada zona ini pengemudi atau pengendara diarahkan ke luar dari lintasan perjalanan normal. Zona ini digunakan untuk memandu pengemudi/pengendara masuk ke lintasan yang benar dan pada kecepatan yang tepat.

Panjang zona yang harus disediakan bergantung pada panjang jalan yang harus ditutup seluruhnya atau sebagian.

Zona Kerja (dan Area Penyangga Keselamatan)

Zona ini diperlukan untuk mengendalikan pengemudi atau pengendara yang melintasi area pekerjaan yang sedang berlangsung dengan kecepatan dan dalam lajur yang berkeselamatan bagi pengguna jalan dan pekerja jalan.

Zona kerja mencakup Area Kerja dan Area Penyangga Keselamatan. Area Kerja ialah tempat pekerjaan dilaksanakan secara fisik dan dimana terdapat pekerja, peralatan, perlengkapan, dan material.

Sementara Area Penyangga Keselamatan adalah area keselamatan longitudinal sebelum area kerja untuk meningkatkan perlindungan dan keselamatan pekerja. Area bebas ini umumnya mempunyai panjang minimal 20 meter, namun dapat diperpanjang jika area kerja tersembunyi dari pengguna jalan akibat ada tikungan atau jalan cembung.

Area ini juga termasuk penyangga lateral yang sempit di samping area kerja untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja.

Zona Terminasi

Zona di mana lalu lintas kembali normal setelah melalui lokasi pekerjaan. Zona ini digunakan untuk mengingatkan pengemudi/pengendara akan akhir lokasi pekerjaan dan apa yang perlu dilakukan setelah keluar dari lokasi pekerjaan.