Sementara itu, Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan bahwa para pelaku disangkakan dengan pasal 365.

“Jadi untuk ancamannya hukuman itu ada di pasal 365 ayat 2 kedua E, tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama, itu ancaman hukamnya kurungan 12 tahun penjara,” pungkasnya.