Turikale, Marosnews.com – Komplotan pelaku penyerangan di Alfamidi Jalan Poros Kariango, Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai beberapa waktu lalu berhasil diringkus Tim Jatanras Polres Maros.

Pelaku pelaku berhasil diringkus dalam waktu 2×24 jam usai menjalankan aksinya.

Dari 18 orang terduga pelaku, 12 orang berhasil diamankan. Dimana 6 orang diantaranya telah diamankan di Polres Maros dan 6 lainnya di Polsek Biringkanaya.

Selebihnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun 6 pelaku yang diamankan Polres Maros itu yakni ME (18), MA (20), AS (21) AQ (17), P (17) dan A (17).

Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan pihaknya berhasil meringkus 6 orang pelaku yang sempat meresahkan warga Kabupaten Maros. Dimana mereka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan di sekitar Alfamidi Jalan Poros Kariango.

“Para pelaku berhasil diamankan atas kerjasama tim Jatanras Polres Maros, Polsek Biringkanaya dan Polrestabes Makassar,” katanya saat jumpa pers Jumat, 29Juli.

Dia menjelaskan penangkapan para pelaku bermula saat adanya laporan mengenai pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di wilayah hukum Polsek Mandai.

“Jadi pelapor inisial M, dan pelaku kita sudah amankan enam orang, enam orang lainnya diamankan di Polsek Biringkanaya, sementara sisanya masih DPO,” katanya.

Dia mengatakan pelaku ini beraksi di halaman Alfamidi di Jalan Poros Kariango Dusun Padaelo Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai.

Kronologis kejadiannya, kata dia, berawal saat sejumlah korban bersama teman-temannya yang sedang nongkrong dihalaman Alfamidi sambil mendengarkan musik dengan pengeras suara didatangi sekelompok anak muda dengan menggunakan tujuh unit motor Kamis dini hari, 14 Juli sekitar pukul 01.05 Wita.

“Tiba-tiba datang rombongan sekitar 18 orang dengan menggunakan 7 unit sepeda motor. Empat orang langsung turun mengejar korban, tiga diantaranya mengancam dengan busur sedangkan satu pelaku lainnya mengancam dengan sebilah parang,” jelasnya.

Korban bersama teman-temannya pun merasa terancam dan berusaha menyelamatkan diri ke samping Alfamidi dan meninggalkan beberapa barang berharga. Sehingga akhirnya pelaku mengambil HP dan speaker.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, mereka mencari musuhnya yang bernama Tito.

“Modusnya itu para pelaku mencari lawannya yang bernama Tito ini kan para pelaku dari Makassar menuju Maros kebetulan lewat di depan Alfamidi, ada anak muda yang nongkrong, mereka berhenti dan mengancam dengan busur dan mencari orang yang namanya Tito, setelah itu lanjut ke Makassar tepatnya di Biringkanaya.

“Makanya ada dua kejadian malam itu. Karena setelah beraksi mereka melancarkan aksi lainnya di Biringkanaya,” sebutnya.

Dari 6 orang pelaku yang diamankan kata dia, tiga oramg diantaranya masih dibawah umur.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan brang bukti alat pengeras suara, ketapel, dan busur/anak panah. Jadi pelaku mengembalikan alat pengeras suara yang ia curi, hanya saja satu buah handphone dibawa oleh DPO yang masih dalam proses pencarian,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan bahwa para pelaku disangkakan dengan pasal 365.

“Jadi untuk ancamannya hukuman itu ada di pasal 365 ayat 2 kedua E, tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama, itu ancaman hukamnya kurungan 12 tahun penjara,” pungkasnya.