Tompobulu, MAROSnews.com – Pemimpin tarekat Ana’ Loloa, Petta Bau, ditahan Polisi. Penahanan perempuan berusia 59 tahun ini dilakukan karena ajarannya cukup meresahkan dan dianggap menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros.
“Ada lima yang kami tangkap dan sudah ditahan, termasuk pimpinannya Petta Bau. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Selasa (02/4/2025) kemarin.
Penangkapan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait ajaran yang diduga menyimpang dari Islam.
MUI Kabupaten Maros juga telah mengeluarkan fatwa bahwa Tarekat Ana’ Loloa adalah aliran sesat. Dalam ajarannya, mereka menambahkan Rukun Islam menjadi sebelas serta mewajibkan pengikutnya membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga.
“Pengikut aliran ini juga diajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu ke Mekah, melainkan cukup dilakukan di puncak Gunung Bawakaraeng,” ungkap Aditya.
Selain itu, kelompok ini melarang anggotanya membangun rumah dengan alasan bahwa uang mereka lebih baik digunakan untuk membeli pusaka yang diklaim akan menjadi bekal di akhirat.
Bahkan, ajaran mereka menyatakan bahwa kiamat sudah dekat dan hanya mereka yang memiliki pusaka yang akan selamat.
sebelumnya pemimpin aliran ini, yakni Petta Bau, sempat menghilang di rumahnya saat didatangi petugas awal Maret 2025 lalu. waktu itu, saat petugas mendatangi rumahnya di di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, petugas tidak menemukan Petta Bau, hanya beberapa pengikutnya saja yang berhasil ditemui. (*)