Turikale, MAROSnews.com – AR (30 tahun) diringkus di rumahnya di Kota Makassar setelah unit Satres Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap paket kiriman yang diduga narkoba jenis sabu di salah satu kantor ekspedisi kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti satu saset sabu seberat 11 gram.
Adapun AR yang merupakan warga Makassar ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu 9 Mei 2026.
“Modus pelaku adalah mengemas sabu sedemikian rupa agar tidak terdeteksi oleh mesin X-Ray bandara kemudian dikirim melalui ekspedisi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, Rabu 13 Mei 2026.
Dalam melakukan peredaran gelap narkoba pelaku diketahui memanfaatkan jasa ekspedisi di salah satu terminal kargo kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk mengirim barang terlarang tersebut.
”Pengungkaoan peredaran gelap narkiba ini bermula dari adanya laporan kecurigaan terkait paket kiriman di salah satu kantor ekspedisi bandara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Maros melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan controlled delivery,” urainya.
Iptu Asri Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika, terutama yang mencoba memanfaatkan jalur vital seperti bandara.
”Pintu-pintu masuk dan keluar melalui jasa ekspedisi akan kami perketat pengawasannya. Kami berkoordinasi erat dengan pihak otoritas bandara dan jasa pengiriman untuk memutus rantai peredaran ini,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Edr/Rep : Bhr
