Bantimurung, Marosnews.com – Pembatasan operasional tambang akan dilakukan di Kecamatan Bantimurung. Pembahasan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan telah dilakukan.

“Untuk RDTR Kecamatan Bantimurung ada tiga fokus utama pengembangan wilayahnya. Pertama untuk pertanian, kedua wisata dan ketiga pertambangan,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin dalam sambutannya saat membuka pelaksanaan Districk Multi Stakeholder Forum (DMSF) di Gedung Baruga A Kantor Bupati Maros, Kecamatan Turikale, Rabu (11/10/2023).

Mengenai RDTR itu kata Davied melanjutkan, Kepala Dinas Pertanian menginginkan agar khusus untuk Kecamatan Bantimurung tidak boleh diganggu.

“Saat duduk bersama bahas RDTR, Kepala Dinas Pertanian menginginkan bahwa khusus Kecamatan Bantimurung jangan diganggu. Fokuskan saja ke pertanian dan pariwisata. Untuk pertambangan diberikan ruang gerak yang terbatas, kecuali  yang sudah memiliki eksisting di lapangan tetap diizinkan untuk menambang,” urai Davied.

David juga mengungkapkan, jika tidak ada pembatasan pengalihfungsian lahan pertanian akan mempengaruhi produksi pertanian yang saat ini tengah menurun.

“Bahwa kondisi sekarang kita ini, berdasarkan data dari 2016 ke 2019, produksi pertanian kita ada kecenderungan menurun. Kalau kita tidak membatasi pengalihfungsian lahan pertanian dan penggunaan lainnya, bukan tidak mungkin ini akan terus terjadi,” sebutnya.

Selain itu, Davied menjelaskan mengenai luas lahan pertanian kita semakin hari semakin kecil.