Bantimurung, MAROSnews.com – Unit Tipidter Satreskrim Polres Maros mengamankan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Dusun Bonto Kappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung.
Langkah ini sekaligus sebagai respon atas tudingan aliansi yang berunjuk rasa terkait pembiaran aktivitas tambang ilegal beberapa waktu lalu.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres Maros, Kamis (21/11/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan Satreskrim Polres Maros yang dipimpin Kanit II Tipidter Ipda Wawan Hartawan, pada Jumat 15 November setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 unit Breker merk Hyundai PC 220, 1 unit Excavator Merk Komatsu Strike 7, 1 unit mobil Dump Truck Hino Ranger No. Pol DD 8928 MI dan 1 buah buku catatan Retase.
Selain itu, petugas juga mengamankan AL (49), pengelola tambang, ia tercatat sebagai warga Dusun Bontokappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung.
Kanit II Tipidter Ipda Wawan Hartawan menyebutkan bahwa kegiatan tambang batu tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023 sampai sekarang.