Sementara Kepala Desa Toddolimae, MA, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, bahwa dirinya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada kadusnya terkait persoalan itu.
“Saya tanyakan dulu sama pak Dusun klarifikasi ini masalah. Saya akan sampaikan ke pak Dusun apakah surat itu selesai atau belum. Jadi saya minta sama kita janganmi dibesar-besarkan,”kata, Kades Toddolimae, MA.
Sementara saat dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Maros, H.Takdir D mengatakan, bahwa pengurusan sporadik tanah tidak dikenakan biaya.
“Sporadik dibuat oleh Kepala Desa Pak. Tidak ada biaya, cuma kadus biasa gunakan kesempatan biaya dan lain-lain,”kata Takdir saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya.
Sebagai gambaran, sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu Desa atau Kelurahan secara individual atau massal.