Turikale, Marosnews.com – Kabar gembira buat para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di Kabupaten Maros. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1.839.560.000 untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam mengatakan pemberitan THR tersebut berdasarkan Perbup Pasal 8 Nomor 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Besar THR untuk Kepala Desa Rp 3.500.000, Sekertaris Desa Rp 2.250.000 dan Perangkat Desa lainnya termasuk Kepala Dusun (Kadus) sebesar Rp 2.050.000,” ungkap Chaidir, Rabu (12/04/2023).
“Pembayaran THR untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah pembayaran THR untuk pertama kalinya diberikan di tahun 2023,” tambahnya.
Lanjut Chaidir mengatakan, pemberian THR dilakukan karena Kepala Desa dan perangkatnya merupakan bagian dari pemerintah yang membantu menjalankan roda pemerintahan di bagian terbawah. (***)