Menurut Prof Zudan, semua memiliki batas kewenangan masing-masing termasuk Menteri PANRB dan BKN, demikian juga pemerintah provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia.
“Kalau kita melihat Bapak dan Ibu, batas kewenangan ini menjadi penting rekan-rekan ketahui,” imbuhnya. (*)
Halaman