Sementara Sekda Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin menjelaskan, tujuan rapat ini untuk menghasilkan Keputusan Kemendagri yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Status wilayah Daerah yang dikeluarkan oleh Kemendagri harus sesuai dengan yang di lapangan serta diakui juga oleh pemkab dan masyarakat” jelas sekda.
Lanjut Sekda menjelaskan, ada dua aspek yang harus diperhatikan saat mengajukan pengusulan batas wilayah ini, pertama wilayah yang berpotensi akan direkonstruksi nantinya, Kabag Pemerintahan akan berkoordinasi dengan Provinsi apakah ada ruang saat pembahasan ditingkat Kemendagri ataukah Pemkab membuat analisa dan telaah untuk mengusulkan wilayah itu menjadi wilayah Kabupaten Maros.

“Seperti yang telah disebutkan pak Anang, wilayah di Zipur, wilayahnya masuk ke Kabupaten Gowa tetapi penghuninya ber KTP Maros, tentu lebih memudahkan penghuni di Zipur untuk pengurusan administrasi di Maros dari pada harus ke Gowa lagi,” ungkapnya.

Kedua, jika telah rilis penetapan dari Kemendagri maka ada tindak lanjut sosialisasi kepada masyarakat di lapangan. Ini kami anggap sangat penting, selain itu menyangkut kewenangan antar Daerah, Jangan sampai terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yg bisa menimbulkan konflik kedepannya,” pungkas sekda. (***)