Turikale, Marosnews.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Pembahasan mengenai Segmen Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Maros dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten Maros dengan Kabupaten Pangkep, digelar di Ruang Rapat Sekertaris Daerah (Sekda) Maros, Rabu (10/05/2023).

Pelaksanaan rakor dipimpin Sekda Maros Andi Davied Syamsuddin.

Dalam rakor tersebut, anggota Tim Penegas Batas Daerah, Kapten Ctp Anang Arifin menjelaskan aspek yuridis dan historis menjadi faktor dalam melakukan pemetaan batas wilayah.

Disebutkan bahwa atas wilayah administrasi merupakan batas wilayah kerja bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat. Penegasan batas wilayah ini merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti.

“Batas wilayah Makassar dan Maros telah selesai ditandatangani dan telah ditetapkan menjadi Permendagri, jadi tinggal batas wilayah Maros dengan Bone dan Maros dengan Pangkep” ujarnya.

Lanjutnya, batas administrasi merupakan batas wilayah kerja jika berdampak ke masyarakat maka akan adanya upaya kebijakan dibuat oleh pemerintah.

“Contoh warga Zipur mengurus KTP lebih dekat ke Maros daripada ke Gowa, maka akan dilakukan pengusulan ke Kemendagri,”ucapnya.