Berikut rincian 24 laporan terkait netralitas ASN yang diproses Bawaslu Maros pada Pilkada 2020 :
1. 2 ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik (parpol).
2. 1 ASN mendukung salah satu bakal calon (balon).
3. 1 ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak dalam pemilihan
4. 14 ASN memberikan dukungan melalui media sosial/massa.
5. 4 ASN menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon (balon), dan
6. 2 ASN membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan pasangan calon (paslon).
Maros Termasuk Kabupaten Dengan Kerawanan Tertinggi Netralitas ASN
Sebagai informasi, berdasarkan pemetaan kerawanan netralitas ASN yang dilakukan Bawaslu RI, Kabupaten Maros termasuk kabupaten/kota dengan kerawanan tertinggi isu netralitas ASN di Sulsel, yakni 36,06.
Selain Maros, Kabupaten/kota lainnya di Sulsel dengan kerawanan tertinggi isu netralitas ASN yakni Parepare (63,46), Pangkep (27,40) dan Luwu Timur (22,60). (***)