Turikale, Marosnews.com – Waktu terakhir pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 15 Januari tahun 2024. Hal ini berpotensi menuai polemik lantaran ada jeda waktu sebulan sebelum waktu pencoblosan, yakni tanggal 14 Februari 2024.
“Hal ini perlu menjadi perhatian serius, karena jumlah pemilih yang kemungkinan menjadi DPTb cukup banyak. Olehnya itu, perlu inovasi untuk menyampaikan ke masyarakat terkait mekanisme pendaftaran DPTb,” ujar Sayyid Mahmuddin Assagaf, Anggota Bawaslu Kabupaten Maros pada Rapat kordinasi Penyusunan DPTb di Aula Kantor KPU Maros, Kecamatan Turikale, Kamis (21/09/2023).
Menurut Mahmuddin salah satu fungsi utama Bawaslu adalah memastikan hak suara pemilih tidak hilang. Sementara proses pendaftaran DPTb ini membutuhkan dokumen tambahan untuk diproses di KPU.
Diketahui, syarat pindah memilih memerlukan dokumen yang membuktikan pemilih tersebut tidak dapat memilih di alamat KTP sehingga harus pindah memilih di alamat lain.
“Untuk itu kami mengimbau KPU agar memasifkan sosialisasi ke masyarakat agar mereka memahami mekanisme dan prosedur pindah memilih. Ini tujuannya agar hak pilih masyarakat tidak hilang,” tutur Mahmuddin yang juga menjabat Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Maros.
Rapat Kordinasi ini diselenggarakan KPU Kabupaten Maros. Dihadiri berbagai instansi dan pemangku kepentingan Kabupaten Maros. Di antaranya Bawaslu Maros, Pemkab Maros, Disdukcapil Maros, Polres Maros, Yonarhanud 16 Kostrad, Dandim 1422/Maros, dan Lembaga Pemasyarakatan kelas II/A Maros l. (***)
Rls