Gazali menjelaskan, pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merujuk data kependudukan di lingkup pemerintah terkecil. Sebab menurutnya, kelurahan/desa merupakan basis aktual dalam perkembangan data kependudukan.

“Perkembangan data kependudukan baik itu data mutasi, alih status, meninggal dunia, maupun data penduduk yang terkategori sebagai pemilih pemula merupakan bahasan yang menjadi domainnya di kelurahan, sehingga perlu bagi KPU juga berkordinasi dengan pihak kelurahan,” ujarnya.

Dari hasil Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Maros di 9 Kecamatan pada 9 – 17 Juni 2022 lalu, ditemukan 3 pemilih TMS kategori meninggal dalam data pemilih berkelanjutan periode April 2022 yang tidak terkonfirmasi di tingkat pemerintah kelurahan/desa.

Data pemilih tersebut ada di Moncongloe Lappara (kec.Moncongloe), Limangpoccoe (kec.Cenrana) dan Baju Bodoa (kec. Maros Baru.