Turikale, Marosnews.com – Bawaslu Kabupaten Maros menemukan adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) 2022 yang dikeluarkan KPU Maros.

Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis, saat memaparkan hasil uji petik.

Uji petik dilakukan Bawaslu Kabupaten Maros untuk memastikan hasil pemutakhiran DPB 2022 yang dikeluarkan KPU Maros untuk periode April 2022.

“Hasil uji petik yang kami lakukan terkait DPB yang dimutakhirkan KPU Maros, ditemukan pemilih yang dinyatakan meninggal namun tidak dikonfirmasi oleh pemerintah kelurahan,” ucapnya saat rapat kordinasi Pemutakhiran DPB, di Aula Kantor KPU Maros, Senin (27/6/2022).