Adapun pelaku sendiri berhasil diamankan di Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu.
Atas perbuatan pelaku Penyidik PPA Polres Maros memberi,pasal yang disangkakan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (***)
Halaman