Turikale, Marosnews.com – Lagi, kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Maros kembali terjadi. Kali ini korbannya merupakan anak usia 4 tahun.
Kasus pelecehan tersebut terjadi di Kecamatan Simbang. Pelakunya tidak lain merupakan kakek korban sendiri, yakni MH (59 tahun).
Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah dalam keterangan persnya mengatakan kejadian pelecehan terhadap bocah 4 tahun itu bermula saat korban berada di kolong rumah menemani keluarganya MH yang sementara membuat kandang ayam.
Selanjutnya oleh ibu korban, yakni MR, turun mencari anaknya dan bertanya kepada MH “Dimana Bunga (nama samaran)? lalu MH menjawab ke sebelah di rumah sama kakeknya,”
Saat itu oleh ibu kandung korban menuju ke rumah ke sebelah di rumah kosong. Saat tiba di rumah tersebut ibu kandung korban melihat anaknya dalam keadaan terbalik dengan kondisi celana berada di bawah dan pelaku MD berada di atas korban dengan posisi tangan mengelus-elus kemaluan korban.
“Saat didapat pelaku MD ini langsung menaikkan celana korban. Selanjutnya ibu kandung korban menggendong anaknya, kemudian bertanya kepada pelaku, kenapa kamu lakukan hal itu kepada anak saya,”
Lalu pelaku menjawab anaknya ingin kencing. Setelah itu ibu kandung korban bersama anaknya meninggalkan rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan anggota Polres Maros Unit PPA mengamankan barang bukti 1 lembar celana panjang anak dengan motif boneka,1 lembar baju dress anak motif warna-warni.
Adapun pelaku sendiri berhasil diamankan di Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu.
Atas perbuatan pelaku Penyidik PPA Polres Maros memberi,pasal yang disangkakan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (***)