Turikale, Marosnews.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Maros, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Alamsyah memimpin konferensi pers terhadap sejumlah kasus yang ditangani Polres Maros.

Setidaknya ada tiga kasus yang telah diungkap pihak Polres Maros pada Press Conference yang dilaksanakan di Aula Promoter Mako Polres Maros, Jumat 27 Oktober 2023.

Kompol Andi Alamsyah, mengungkapkan jika ketiga kasus itu ditangani pihaknya dalam kurun waktu sebulan, diantaranya kasus rudapaksa, pembunuhan dan makelar kasus.

“Jadi pada hari ini ada setidaknya tiga kasus yang telah diungkap pihak kami diantaranya kasus rudapaksa yang terjadi terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tompobulu, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Lau dan penipuan dengan modus dapat membebaskan warga yang terjerat kasus hukum di Turikale,” ujarnya.

Khusus kasus rudapaksa Alamsyah menjelaskan korbannya adalah anak di bawah umur, yakni JM (15). Sementara pelakunya  adalah IR (22).

Awalnya antara korban dan pelaku berkomunikasi melalui pesan whatsapp. dimana pelaku IR mengajak dan meminta JM bertemu dengan alasan hanya untuk berjalan jalan.

“Saat diajak jalan-jalan, korban mengiayakan,” ujar Alamsyah.

Selanjutnya kesokan harinya lanjut Alamsyah, IR dan JM mengendarai sepeda motor menuju salah satu tempat penginapan di Kabupaten Maros.