Seorang saudara korban berinisial NS yang menyaksikan kejadian tersebut langsung bertindak. NS lalu mencabut parang dan menebas pelaku pada bagian paha, sehingga pelaku melarikan diri.

“NS ikut membantu korban AP dan mengayunkan sebilah parang kepada pelaku dan setelah itu pelaku lari meninggalkan lokasi kejadian,” terangnya.

Adapun pelaku sendiri berhasil diringkus dan telah diamankan di Mapolsek Tanralili. “Pelaku TL ini merupakan DPO (daftar pencarian orang) Lapas Maros. Dia sudah kami amankan setelah menjalankan aksinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanralili, Ipda Abdul Rahman kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025). (*)