“Pelaku IR menyerahkan diri ke Polsek Bantimurung. Dia ditemani salah seorang mandor yang merupakan keluarga pelaku,” sebutnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti diduga hasil curian telah diamankan di Polsek Bantimurung guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)