Bantimurung, Marosnews.com – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial IR (20), dan RJ (27) diringkus Tim Reserse Polsek Bantimurung, Minggu (03/08/2023) sekira pukul 22.30 Wita.

Kedua diduga telah melakukan pencurian sejumlah barang milik salah seorang korban RA (47) di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung pada Jumat lalu (01/09/2023) sekira pukul 01.30 Wita dini hari.

Kapolsek Bantimurung, AKP Makmur saat di wawancarai Marosnews.com di ruangannya mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku setelah menerima laporan dari korban.

“Saat menerima laporan, tim jajaran Polsek Bantimurung langsung bergerak melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa saksi dan kondisi rumah korban,” ujarnya.

Untuk barang-barang yang dicuri pelaku kata Makmur, diantaranya berupa 6 buah dompet beserta ATM, surat berharga dan uang tunai Rp 1,6 juta.

“Setelah serangkaian penyelidikan identitas pelaku berhasil diketahui. Untuk pelaku IR ditangkap pada Minggu (03/09/2023). IR ini bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah masjid di Kelurahan Leang Leang, yang tidak jauh dari rumah korban,” beber Makmur.

Sementara untuk  RJ yang merupakan warga  Rappokaling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, diringkus pada hari Senin (04/09/2023) setelah menyerahkan diri.

“Pelaku IR menyerahkan diri ke Polsek Bantimurung. Dia ditemani salah seorang mandor yang merupakan keluarga pelaku,” sebutnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti diduga hasil curian telah diamankan di Polsek Bantimurung guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)