MN, Maros – Indar Dewa alias Dewa (18), warga Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, dibekuk tim Jatanras Polres Maros di Kota Makassar, Minggu subuh (12/07/2020).
Dewa merupakan DPO kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Maros, akhir Juni 2020 lalu.
Usai melakukan aksinya, ia kemudian melarikan diri ke Makassar.
Dewa berhasil diketahui keberadaannya setelah tim Jatanras Polres Maros melakukan penyelidikan.
“Jadi yang bersangkutan berhasil kami tangkap setelah melakukan penyelidikan. Dia diamankan di Kota Makassar beserta sepeda motor curiannya, Honda Beat dengan Nomor Polisi DD 4830 TW, ” sebut Kanit Jatanras Polres Maros, Aiptu Jusman Mattu.
Dewa sendiri mengakui telah melakukan pencurian sepeda Motor di Desa Tukamaseang setelah melihat sepeda Motor tersebut ditinggalkan dengan Kunci kontak masih berada di sepeda motor.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres, Kompol Ribi menjelaskan, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjar.
“Pelaku beserta barang bukti sudah di Polres Maros untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Ribi. (BR)