“Banyak aparatur yang terpeleset dengan tindak pidana korupsi termasuk kades, sekdes, bendahara desa dan banyak macam, dan inilah yang menjadi perhatian atensi kita, karena Kementrian Desa mengucurkan dana itu triliunan untuk dana desa,” ungkapnya.
Fries menyatakan, bagi Desa Antikorupsi ada stimulus dari pemerintah dalam hal ini dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa bilamana mereka sudah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi di tahun sebelumnya.
“Yang sudah ditetapkan itu memperoleh tambahan dana, seperti Desa Pakkatto sudah menikmati walau nilainya tidak fantastik tetapi sesuai dengan anggaran yang ada di negara,” ucapnya.
Tak hanya itu, Fries mengatakan desa yang sudah masuk dalam Desa Antikorupsi statusnya akan dicabut jika terdapat aparatur yang terkena kasus korupsi atau tindak pidana lainnya yang dianggap tidak layak oleh pemerintah.
Terakhir, Fries sangat mengapresiasi Pemprov Sulawesi Selatan telah mengirimkan 21 nama desa yang akan dijadikan Desa Antikorupsi.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan salah satu desa di Sulsel, yakni Desa Pakkatto sebagai Desa Antikorupsi. (***)