Makassar, MAROSnews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah mengusulkan 21 desa untuk ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Rencana pengusulan ini diungkapkan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi di Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan KPK, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Kamis 13 Juni 2024.
Adapun Desa Antikorupsi merupakan program inovatif yang berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat desa, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“KPK sudah lakukan TOT di bulan April dan Mei lalu di Jakarta, lalu saat ini kami masuk dan sudah mulai dan respon baik dari Pemprov Sulsel yang mengirimkan 21 nama desa yang akan menyusul Desa Pakkatto,” kata Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Fries Mount.
“Jadi kita harapkan dari 21 desa ini nanti di tahun depan sudah menjadi 21 kuadrat berkelipatan karena jumlah desa di Sulawesi Selatan 2.266 desa,” tambahnya.
Fries mengharapkan semua desa di Sulsel menjadi Desa Antikorupsi. Dan melihat dari Desa Pakkato, sudah banyak manfaat yang diterima.
“Yang dulu banyak evaluasi yang dilakukan oleh LSM dan sebagainya sudah bisa mereka jawab,” ujarnya.
Ia menyebut, dengan adanya program Desa Antikorupsi ini, semua pihak bisa melihat dan mengetahui tata pengelolaan dana di desa melalui website tanpa dipungut biaya. Adapun jika masyarakat mendapat kendala dalam mengakses, ia berharap Diskominfo turut membantu dalam pembuatan website nantinya.