Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Maros merekomendasikan ke KPU Maros agar melalukan PSU. Yakni di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana, dan TPS 004 Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu.

Rekomendasi PSU diusulkan setelah Bawaslu Maros menerima laporan dugaan pelanggaran di kedua TPS tersebut. (***)