Bontoa, MAROSnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengamankan dua pemuda pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Lenny Sefyanda ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Dua pelaku ditangkap tadi malam sekira pukul 23.00 Wita di Jl. Poros Maros-Pangkep. Penangkapan dipimpin Kanit Idik 1 Satreskoba Polres Maros Ipda Agus Miardika,” ujar Iptu Lenny, Ahad (14/4/2024).

Kedua pelaku yang diamankan, kata Iptu Lenny Sefyanda, tercatat sebagai warga Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), berinisial MB (19) dan MR (20).

“Keduanya merupakan warga Kabupaten Pangkep yang ditangkap di wilayah perbatasan antara Maros dan Pangkep,” ungkap mantan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Gowa tersebut.

Iptu Lenny menceritakan penangkapan itu berawal saat petugas mendapati dua orang pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan.

Kedua pemuda itu, kata Lenny, mencari dengan dibantu penerangan senter handphone. “Saat dihampiri, pemuda tersebut panik dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan,” bebernya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap handphone pelaku ditemukan petunjuk berupa maps (peta) dan gambar, setelah ditelusuri ditemukan bungkusan dibalut lakban merah yang berisi satu saset sabu.