“Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah bungkusan yang dibalut lakban berwarna merah yang berisi satu saset sabu seberat 0,35 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Lenny menyebutkan setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram @Hiburanmalam yang ia beli seharga Rp. 150.000,-.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (***)
Edr:Br
Halaman