“Barang bukti sudah kami kirim ke pihak laboratorium forensik untuk menguji barang bukti tersebut, hasilnya sudah keluar dan termasuk narkotika golongan 1,” ujarnya.

Para dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Rls/Edr : Bhr