Marusu, MAROSnews.com – Dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu diringkus di Jalan Poros Pergudangan 88 Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Para pelaku yakni A (24) dan ET (37). Kedua pelaku diringkus saat sedang mengendarai motor.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 15 sachet sabu siap edar. “Saat digeledah petugas mengamankan barang bukti 15 paket sabu siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Kamis (27/11/2025).

Salehuddin menjelaskan pengungkapan itu bermula saat jajarannya yang melakukan patroli di wilayah Jalan Poros Pergudangan 88 dan mencurigai gerak-gerik pelaku.

“Bermula dari kecurigaan petugas di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar. Barang bukti sabu ditemukan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan lanjutan, Salehuddin mengungkapkan pihaknya juga menemukan bukti percakapan di aplikasi media sosial yang membahas transaksi narkotika.

“Para pelaku juga mengakui memperoleh sabu di instagram. Sabu yang didapat ini untuk diedarkan kembali secara online dan sebagian dikonsumsi sendiri,” ungkap Salehuddin.

​Kedua pelaku saat ini, A dan ET, telah diamankan di Mapolres Maros beserta seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengembangan kasus lebih lanjut, polisi menemukan total 22 paket sabu siap edar yang sudah disebar di beberapa lokasi berbeda di wilayah Maros. Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita dari pelaku adalah seberat 21,86 gram.

“Barang bukti sudah kami kirim ke pihak laboratorium forensik untuk menguji barang bukti tersebut, hasilnya sudah keluar dan termasuk narkotika golongan 1,” ujarnya.

Para dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Rls/Edr : Bhr