Turikale, MAROSnews.com – Proses pelaporan atas dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari yang diduga mengkampanyekan kotak kosong terus berlanjut.

Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur (CS TA), Arfan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah membawa dua orang saksi untuk dimintai keterangan ke Bawaslu Maros.

Menurut Arfan, kehadiran saksi yang  mendengar dan melihat langsung kegiatan itu, sekaligus mematahkan persepsi yang menyebut pelaporan itu hanya asumsi.

“Hari ini kita sudah membawa dua orang saksi yang melihat dan mendengar langsung acara itu. Jika dibutuhkan, kami juga menyiapkan 9 orang lainnya untuk bersaksi,” katanya, Sabtu (19/10/2024).

Dengan bergulirnya kasus ini, Arfan berharap agar Bawaslu bisa bersikap profesional dan tak terpengaruh dengan isu-isu yang berkembang di luar.

Termasuk adanya pernyataan dari pihak tertentu akan melakukan penekanan dengan membawa massa ke Bawaslu jika kasus ini terus berlanjut.

“Kita harap Bawaslu tidak terpengaruh. Apa lagi dengan adanya pernyataan di media bahwa akan ada pengerahan massa dan segala macamnya. Saya rasa itu berlebihan,” ungkapnya.

Terkait bantahan pihak terlapor, menurut Arfan, sah-sah saja. Namun seluruh pembelaan yang disampaikan melalui media, harus diuji dan dibuktikan secara hukum.