Turikale, Marosnews.com – Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Maros terkait pemanfaatan lahan hutan pendidikan Unhas. Jumat (26/3/2021).

Penandatangan MoU digelar di ruang rapat Bupati Maros.

Dekan Fakultas Kehutanan Unhas Andi Mujetahid M mengatakan, dengan adanya MoU ini diharapkan nantinya akan ada pemanfaatan lahan hutan pendidikan Unhas bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. Selama ini kata dia memang sudah ada MoU antara Rektor dengan Pemda Maros. Tapi sebagai Fakultas Kehutanan baru kali ini melakukan MoU dengan Pemda Maros. 

Baca juga : Vaksinasi Mubalig di Maros Ditarget Awal April

“Kerja sama ini merupakan kerja sama ekonomi masyarakat terkait pemanfaatan dalam kawasan hutan Penddikan Unhas. Sebelumnya memang sudah ada pemanfaatan lahan kawasan hutan. Hanya saja hari ini kita lembagakan melalui MoU antara Fakultas Kehutanan dan Pemda Maros,” ujar Mujetahid.

Dia melanjutkan, salah satu pemanfaatan lahan kawasan hutan dalam meningkatkan ekonomi masyakarat yakni membuat beberapa program yang akan melibatkan masyarakat secara langsung. Karena selama ini kata Mujetahid, masyarakat lebih sering jalan sendiri tanpa adanya arahan dan pembinaan dari pihak Fakultas Kehutanan. Pun demikian juga dengan Fakultas Kehutanan kerap jalan sendiri dalam mengelola kawasan hutan pendidikan Unhas. 

Baca juga : Capaian PAD Triwulan Pertama Pemkab Maros Turun

“Jadi kedepannya akan ada arahan dan pembinaan dari kami terkait pemanfaatan kawasan hutan pendidikan oleh masyarakat di tiga desa, yakni Limapoccoe, Labuaja dan Rompegading. Kalau kita berkolaborasi, mungkin ada potensi untuk kita kembangkan,,” terangnya.

Masih menurut Mujetahid, di dalam kawasan hutan Pendidikan Unhas yang memiliki luas 1.460 hektar ini, terdapat 60 jenis tanaman langka dari seluruh Indonesia. Salah satunya adalah kelicung dari Nusa Tenggara Barat. Ini harus dijaga kelestariannya. Karena untuk menjaga kelestarian beberapa tanaman-tanaman langka di kawasan hutan tersebut, kita akan membuat program pengembangan silvopasture. Yakni tata cara beternak di kawasan hutan. 

Baca juga : Panen Raya di Simbang, Mentan Minta IP 200 Ditingkatkan Menjadi IP 300

“Selama ini warga hanya melepas liar hewan ternaknya. Karena masyarakat menganggap disana adalah tempat mengembala. Maka nantinya kita akan mengajarkan mereka bagaimana cara menghasilkan pangan bagi hewan ternak,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Maros AS Chaidir Syam menyambut hangat MoU yang disepakati. Menurutnya, ini adalah bentuk keseriusan kedepan antar pemerintah daerah dan pihak universitas dalam membangun daerah.

“Sudah banyak sumbangsi yang diberikan oleh pihak fakultas kehutanan. Daerah Maros, ada 42% lingkungannya adalah kawasan hutan dengan jumlah luasan 68 ribu hektar,” ungkapnya.