“Kita tentu mendorong pengembangan usaha di Desa. Termasuk dalam mendekatkan dan memberikan pelayanan administratif yang lebih baik bagi masyarakat,” sebutnya.
Apalagi di Sulsel, kata dia, memiliki kekayaan pariwisata panorama alam. Hal ini juga sebagai wujud pemulihan sektor pariwisata yang akan berdampak pada perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyampaikan, bahwa pihaknya tengah fokus dalam melaksanakan kegiatan dalam asistensi teknis penetapan dan penegasan batas desa.
Yusharto mengungkapkan, penetapan dan penegasan batas desa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.