“Sejauh ini ada 6 orang perwakilan korban yang dimintai keterangan, dan masih ada korban lainnya yang akan dimintai keterangan,” tuturnya.
Terduga tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memiliki kaitan dengan perlindungan anak dan peraturan terkait tindak pidana yang dapat terjadi dalam konteks perlindungan anak.
Sebelumnya diberitakan oknum guru AH diduga melakukan pelecehan pada 4 November 2024. Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi pada 2 Desember 2024.
Pelecehan dilakukan saat santri menyetorkan hafalan kepada terduga pelaku. (*)