“Tapi ini masih dugaan awal, ini yang akan kita samakan persepsinya sebagai langkah mitigasi kedepannya,” pungkasnya.
Hama Burung
Dikutip dari pangannews.id, Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Mohammad Takdir Mulyadi menagatakan bahwa sebenarnya burung tidak termasuk OPT utama pada tanaman padi dan jagung di Indonesia tapi dapat menimbulkan kerugian yang cukup besar jika tidak dikendalikan dengan baik dan benar.
“Hama burung yang dapat merugikan diantaranya burung pipit, peking, bondol hitam, dan burung gereja,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa burung pipit adalah salah satu contoh hama yang menganggu tanaman padi.
“Berbagai jenis burung pipit yang tercatat sebagai hama pertanaman padi seperti Lonchurastriata L. Lonchurapuntulata, dan Lonchuraleucogastra,” urainya.
Dikatakan lebih lanjut, burung pipit adalah jenis hama dari kelas unggas (aves) pemakan biji-bijian yang menyerang malai pada tanaman padi untuk memakan biji atau bulir padi. Hal ini menyebabkan petani mengalami kehilangan 30—50 persen hasil produksi.
Hal yang cukup meresahkan lainnya dari hama burung pipit ialah mereka secara bergerombol akan memakan tanaman padi dari pagi sampai sore. Oleh karena itu, burung pipit termasuk salah satu hama yang cukup mengkhawatirkan.