Turikale, MAROSnews.com – Bawaslu Kabupaten Maros telah melakukan pengawasan uji petik terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Maros. Pengawasan ini berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf mengungkapkan bahwa jumlah warga yang diuji petik oleh Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) mencapai 44.182 orang.

“Dari hasil pengawasan uji petik, kami menemukan warga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masih tercantum dalam Daftar Pemilih, jumlahnya 54 orang. Selain itu, terdapat 66 orang yang Memenuhi Syarat (MS) tetapi belum tercantum dalam Daftar Pemilih,” jelas Saiyed.

Selain itu, Bawaslu Maros juga mencatat adanya 104 pemilih disabilitas yang ditemui saat uji petik. Pemilih disabilitas ini terdiri dari kategori disabilitas fisik, intelektual, mental, tuna wicara, tuna rungu, dan tuna netra.

“Hasil pengawasan ini akan digunakan sebagai acuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pemilih disabilitas dalam Pilkada mendatang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Maros melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan PKD telah memberikan total 208 saran perbaikan kepada KPU Maros. Dari jumlah tersebut, 207 saran disampaikan secara lisan, sementara satu saran lainnya diberikan secara tertulis.

“Alhamdulillah, saran perbaikan kami semuanya telah ditindaklanjuti oleh KPU Maros,” ungkap Assaqqaf.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada ketidaksesuaian dalam data pemilih,” pungkas Saiyed, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maros. (***)