Turikale, Marosnews.com – Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Maros, partai Garuda menjadi satu-satunya partai yang tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Maros.

Karena tidak melaporkan LADK nya, partai besutan Ahmad Ridha Sabana itu pun dikenai sanksi pembatalan oleh KPU. Suara partai akan dianggap batal atau tidak sah apabila nantinya ada pemilih yang mencoblos partai ini pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Ketika nanti ada pemilih yang mencoblos partai ini (Partai Garuda) maka dianggap tidak sah,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Maros, Salman, kepada marosnews.com, Senin (29/1/2024).

Lebih lanjut, Salman menjelaskan bahwa nantinya akan ada juga pengumuman di Tempat Pemunguran Suara (TPS) yang disampaikan kepada pemilih terkait adanya partai yang dikenakan sanksi pembatalan tersebut.

“Pegumuman akan dilakukan di 10.73 TPS. Jadi selain disampaikan petugas KPPS, akan ada juga pengumuman tertulis di TPS terkait partai yang dikenai sanksi pembatalan itu,” terangnya.

Berikut Daftar 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Maros yang telah melaporkan LADK nya :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Saldo awal RKDK Rp 1.000.000, Penerimaan Rp 0, Pengeluaran Rp 0, Saldo Rp 1.000.000