Lebih lanjut, Inspektur Kabupaten Maros, Muhammad Alfian Amri memaparkan pelaporan pokok-pokok penilaian hasil pemeriksaan masjid Al-Markaz dan masjid Agung. Terdapat 6 temuan untuk masjid Al-Markaz dan 3 temuan untuk masjid Agung.

“Ada beberapa pokok-pokok penilaian hasil pemeriksaan, beberapa diantaranya adalah terkait penatausahaan pertanggung jawaban atau bukti belanja yang tidak sesuai. Dan ada beberapa dari buku kas yang dicatat dobel atau bukti pertanggungjawaban ganda,” sebutnya.

Ia menyebutkan akan melakukan pendampingan juknis tata kelola terkait temuan tersebut. Juga memberikan pemahaman pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Masjid (APBM).

“Ada sedikit yang keliru disini, orang-orang selalu berpikir baru mengundang inspektorat ketika akan penilaian. Sebenarnya kami juga dapat diundang untuk pendampingan, kami ada beberapa sub bagian, sub bagian perencanaan, sub bagian analisis dan evaluasi, dan sub bagian administrasi umum dan keuangan,” pungkasnya.(***)