Kedua pelaku berhasil diringkus saat melakukan aksi pencurian pada 14 Desember 2023 lalu. Saat itu kedua pelaku yang merupakan sahabat ini kecelakaan di Jalan Poros Maros Barandasi usai melakukan aksinya. Saat diintrogasi, pelaku mengakui jika sebelumnya juga melakukan aksinya di Jalan Bambu Runcing tahun 2022.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (3) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)