Mandai, Marosnews.com – Pelaku pembusuran di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Minggu (19/6/2022) dini hari wita, berhasi diringkus. Personel gabungan Tim Jatanras Polres Maros berhasil meringkus pelaku hanya dalam kurun waktu 5 jam usai melakukan aksinya.

Sebanyak 13 terduga pelaku diamankan, namun hanya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eryin Syam (19). Warga Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar ini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai eksekutor.

Kapolres Maros, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Fatur Rachman mengatakan, kronologis penangkapan berawal saat adanya laporan yang masuk terkait pembusuran di Dusun Makkaraeng, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros yang terjadi Minggu dini hari, 19 Juni sekitar pukul 03.00 Wita.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan pelaku kediamannya di Daerah Pajjayyang, Kecamatan Biringkanaya, Minggu pagi, pukul 07.30 wita,” sebutnya.

Lebih lanjut Fatur mengatakan, dari 13 orang yang diamankan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil interogasi.

“Hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Erwin Syam (19). Karena dia adalah pelaku pembusuran dan tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya, ” jelasnya.

Modus pembusuran kata Fatur, disebabkan adanya faktor kesalahpahaman. Berdasarkan keterangan baik saksi maupun pelaku, malam itu pelaku bersama rombongannya yang menggunakan lima unit sepeda motor menuju Tanralili untuk mengantarkan temannya. Saat hendak pulang melintas di TKP, rombongan pelaku ditegur oleh rekan si korban.

“Sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi perkelahian. Pelaku kemudian mengambil anak busur dan pelontar yang disimpan di saku celananya dan melakukan pembusuran,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 351(1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 11 tahun penjara.

Adapun korban pembusuran sendiri merupakan seorang pria inisial MR (20). Korban diketahui merupakan pegawai BUMN.