Turikale, MAROSnews.com – Kejari Maros melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (pidum), Kamis (30/05/2024).

Barang bukti (bb) yang dimusnahkan terdiri dari 17,604 gram narkoba jenis sabu, 1.986 obat daftar G, alat isap sabu, hp, tas, pakaian, dompet hingga senjata tajam (badik, parang, cerulit dan obeng).

“Semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara yang kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Kejari Maros, Wahyudi Eko.

“Dari 36 perkara ini semua kejadiannya di wilayah hukum Polres Maros. Ada kasus penikaman, narkoba hingga asusila” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara. Barang bukti narkoba jenis sabu dan obat daftar G dimusnahkan dengan cara blender. Adapun barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipalu, gerindra hingga dibakar.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman depan Kantor Kejari Maros, Jalan Dr. Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Pemusnahan dilakukan secara bersama-sama, dimulai dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Wahyudi, lalu diikuti oleh jajaran hingga perwakilan dari Polres Maros. (***)