Pasal 4 ayat (2) UU TPSK, persetubuhan terhadap anak adalah kekerasan seksual, juga dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru telah mengambil politik hukum bahwa persetubuhan terhadap anak juga merupakan bentuk perkosaan.
Sementara itu aktifis pemerhati anak dan perempuan, Nirwana mengatakan, meningkatnya kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur di Kabupaten Maros seperti ledakan gunung es yang semakin membesar.
“Karena banyaknya korban pelecehan pada tahun ini semuanya perempuan di bawah umur, “ucapnya, minggu (30/07/2023)
Nonee sapaan akrab Nirwana menyebut kasus pelecehan seksual terhadap anak saat ini sangat miris sekali. “Kasihan mental para anak-anak perempuan yang menjadi korban,”katanya
Untuk itu, Nonee pun juga meminta orang tua atau orang terdekat mendampingi korban dan saat dimintai keterangan harus berani berbicara.
“Tidak hanya itu, Kami meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA)Kabupaten Maros ,Kapolres Maros, Komnas Perlindungan Anak untuk menyebar nomor telepon pengaduan pada setiap sekolahan baik itu milik pemerintah atau swasta agar para anak-anak kita bisa mengadu langsung,”tegasnya
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat WhatsApp, Kabid Perlindungan Perempuan DPPPA Maros, A.Rasma saat dimintai tanggapannya terkait kasus kekerasan anak hanya melakukan pengalihan.