Pembongkaran Dilakukan Tanpa Koordinasi Dengan Pemda
Pembongkaran lapas peninggalan kolonial Belanda itu dilakukan oleh Kemenkumham tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Nurfaidah mengatakan pembongkaran bangunan tidak dikoordinasikan pihak Kemenkumham ke pemerintah setempat.
“Meskipun Pemda (Pemkab Maros) bukan pemilik lahan dan bangunan, tapi setidaknya, sebagai tuan rumah, dikoordinasikanlah,” ujarnya.
Nurfaidah menyebut andaikan sebelumnya ada koordinasi, maka pihak instansi terkait bisa mengantisipasi sebelum terjadi pembongkaran bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya (BCB) tersebut.