Turikale, Marosnews.com – Lama menjadi incaran Polisi, Wahyu (19) dan Gilang (19) akhirnya dibekuk Tim Jatanras Polres Maros. Dua warga Makassar ini merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beberapa kali melakukan aksinya di Kabupaten Maros.

“Jadi kedua pelaku ini sudah beberapa kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Maros. Wahyu sudah dua kali sementara Gilang empat kali”, sebut Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon, Rabu (24/3/2021)

Baca juga : 670 Personel Polres Maros Akan Divaksin Bertahap

Lebih lanjut, Musa Tampubolon mengemukakan, kedua pelaku berstatus pengangguran. Mereka nekad melakukan aksi curanmor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kronologis penangkapan bermula saat Wahyu mengajak temannya Gilang mencari sepeda motor di Kabupaten Maros. Mereka  berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy tanpa nomor plat (DD).

Baca juga : Kisah Bripka Nurdin, Gadaikan Emas Istri Demi Prakarsai Rumah Bhabinkamtibmas

Tiba di TKP, kedua pelaku melihat motor merk N-Max warna putih nopol DD 4840 TY terparkir di pinggir jalan tanpa terkunci leher (stan). Kedua pelaku pun beraksi membawa kabur  motor tersebut dan mendorong menggunakan kaki.

Apesnya, saat pelaku mendorong motor tersebut, seorang personel Polres Maros melintas. Melihat gelagat keduanya mencurigakan, petugas lantas melakukan pengejaran. Namun kedua pelaku berhasil kabur sementara barang bukti (BB) ditinggal di TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Satu pelaku terpaksa terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas Polisi karena melawan saat akan ditangkap.

“Kedua pelaku curanmor berhasil diamankan di Makassar setelah diketahui berada di rumahnya. Sorang diantaranya terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan”, sebut Musa Tampubolon.

Kedua pelaku disangkakan pasal 363 subsider 362 dengan pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (BAH)