Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Indonesia nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI ayat (6) menyebutkan bahwa hasil uji kompetensi menjadi dasar bagi DPRD Provinsi untuk menetapkan calon yang lolos ke tahap berikutnya.

“21 Peserta Seleksi ke DPRD Sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI. Dalam aturan itu menyebutkan Calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah  yang akan ditetapkan. Karena 7 maka diambil 3 kali lipat jadi 21,” jelas Prof Zudan.

Selanjutnya, uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi. Setelah tim seleksi menyerahkan 21 nama calon komisioner KPID Provinsi Sulsel, Komisi A DPRD Sulsel  kemudian melakukan fit and proper test.

Setelah melalui fit and proper test, sesuai  Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI (1): “DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) anggota KPI Daerah yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (Ranking). (2) Ranking 1 sampai 7 untuk calon terpilih anggota KPI Daerah adalah anggota terpilih dan ranking berikutnya adalah anggota cadangan.

Selanjutnya 23 September 2024 DPRD melalui surat penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Provinsi Sulsel 2024-2027 kepada Pj Gubernur Sulsel tertanggal 19 September 2024.

“Nah sekarang dari tujuh orang, di dalam peraturan, secara administratif. DPRD mengirimkan nama, kemudian gubernur memproses secara administratif.
Jadi ini ada teori hukumnya. Kalau administratif. Itu dalam hukum disebut keputusan yang sifatnya deklaratorif. Jadi itu terdekler hanya mengumumkan. Keputusan yang sifatnya konstitutif sudah dilakukan oleh DPRD,” beber Prof Zudan.

Makanya, lanjut Prof Zudan, tak ada pilihan lain oleh gubernur selain melakukan pengesahan dan menerbitkan SK.

Sekadar diketahui tujuh nama komisioner KPID yang telah dilantik tersebut adalah Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe. (***)